This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 27 November 2012
Produk Tabungan Syariah
Produk Pembiayaan Syariah
MENGAPA HARUS BANK SYARIAH ?
1. QS : Ar-Ruum : 39
- Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah
pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).
- 160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia)
dari jalan Allah,
- 161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya
mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda
orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda[1] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan.
- 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa
yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba),
Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
- 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177].
dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa[178].
- 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala
di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.
- 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman.
- 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
- Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Jika telah
muncul wabah zina dan riba di suatu negeri,maka berarti mereka telah
siap menanti kedatangan azab Allah SWT"
- Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Tuhan sesungguhnya berlaku
adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surganya atau
tidak mendapat petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta
anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya."
- Al-Hakim
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda : "Riba itu
mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan
seseorang melakukan Zina dengan ibunya."
1. Muktamar II Lembaga Riset Islam Al Azhar, yang dilaksanakan di Kairo (bulan mei 1965) dan dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan
2. Rabithah Al-Alam Al-Islami (Keputusan No.6 Sidang ke 9 ) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,menyatakan : bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan
3. Majma Fiqh Islami Organisasi KonferensiIslam/OKI (keputusan No.10, OKI ke dua 22-28 Desember 1985 yang menyatakan : Setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaaanya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang diharamkan dalam syariat
4. Bahtsul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya dikalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank, ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama dan ada yang menyatakan subhat (meragukan)
5. Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
6. Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua Tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank Alternatif
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Akhir Tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram
8. Fatma Lajnah Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bunga bank termasuk kategori riba sehingga bunga bank menjadi haram hukumnya
Minggu, 25 November 2012
Visi dan Misi
VISI
|
|
Menjadi
Lembaga Keuangan Syariah Yang kokoh & Terpercaya
dapat diterima Oleh Semua lapisan Masyarakat
serta pilihan bagi Para Mitra
|
|
MISI
|
|
Menegakan
prinsip-prinsip syariah dan etika bisnis Islam
didalam berusaha dan bekerjasama
|
|
Memberikan
jalan keluar dan alternatif bagi masyarakat
luas untuk menggunakan jasa perbankan Islam
tanpa harus ragu akan keamanan dan kehalalannya
|
|
Memberikan
kepercayaan bagi para mitra kerja dalam bekerja
dan perasaan aman bagi semua kalangan yang menikmati
jasa lembaga ini
|
|
Meningkatkan
kemandirian masyarakat, mengangkat derajat dan
kemakmuran ummat dengan tetap berpijak pada
rasa kebersamaan dan keadilan
|
|
Menjadikan
lembaga yang terpercaya dan pilihan para mitra
dan masyarakat didalam berusaha dan bekerja
|
|
Meningkatkan
permodalan secara mandiri, memperbesar asset
mewujudkan tenaga
|
|
profesional
dan trampil, menjadi lembaga yang sehat serta
dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat
dan golongan, dengan menjunjung tinggi semangat
ke Islaman, keprofesionalan dan kemandirian
|