Munculnya konsep bank syariah di Indonesia dimungkinkan melalui
Undang-Undang Perbankan Nasional no 7 tahun 1992 yang menyatakan
dimungkinkan bank dengan sistem bagi hasil yang pada akhirnya mengilhami
lahirnya Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan munculnya krisis
moneter yang akhirnya menjadi krisis ekonomi di Indonesia yang antara
lain ditandai dengan banyak nya bank yang dilikuidasi. Pada sisi lain
Bank Muamalat Indonesia tetap tegap menjalankan operasinya.
Terjadinya perubahan Undang-Undang No.7 tahun 1992 menjadi
Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998 semakin memberikan stimulus
munculnya perbankan syariah di Indonesia. Karena dalam UU baru tersebut
dinyatakan dimungkinkan bank borepasi dalam dua sistem yaitu bank
konvensional dan bank syariah (dual banking system) Sesuai dengan tema
pada tulisan di atas mengapa harus bank syariah ? Tentunya Lembaga
–Lembaga Islam yang komunitasnya muslim sudah sangat mengetahui
bagaimana terminologi riba menjadi bahan perdebatan tetapi ada baiknya
penulis lakukan semacam penyegaran kembali pemikiran tentang hakikat
riba yang dikaitkan dengan konsep bunga bank
LARANGAN RIBA
Kata riba diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan Usury yang
mengadung dua dimensi pengertian yaitu (1) tindakan atau praktek
peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak
sesuai dengan hukum (2) suku bunga dengan rate yang tinggi. Bila
ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001),bunga bank sama dengan
riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan
yang menghalalkan bunga komersil (bunga dalam rangka usaha) dan
mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam rangka mmenuhi kebutuhan
sehari-hari). Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga
kosumtif ,keduanya haram.
Dalam AL-Qur’an pelarangan Riba sendiri dilakukan dalam 4 tahapan :
1. QS : Ar-Ruum : 39
1. QS : Ar-Ruum : 39
- Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah
pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).
2. QS : An-Nisaa’ : 160-161
- 160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia)
dari jalan Allah,
- 161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya
mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda
orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
3. QS : Ali Imran : 130
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda[1] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan.
[1] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut
sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun
tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang
meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang
sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan
padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
4. QS : Al- Baqarah : 275 - 279
- 275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa
yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba),
Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
- 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177].
dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa[178].
- 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala
di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.
- 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman.
- 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah
ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis,
tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan
demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan
sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Selain firman Allah dapat pula dijelaskan bebarapa hadist Nabi yang berkaitan dengan riba, antara lain :
- Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Jika telah
muncul wabah zina dan riba di suatu negeri,maka berarti mereka telah
siap menanti kedatangan azab Allah SWT"
- Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Tuhan sesungguhnya berlaku
adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surganya atau
tidak mendapat petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta
anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya."
- Al-Hakim
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda : "Riba itu
mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan
seseorang melakukan Zina dengan ibunya."
PENGHARAMAN BUNGA BANK
Tentang pengharaman bunga bank (karena bunga bank sama denga riba) melalui berbagai fatwa yang dikemukan sebagai berikut :
1. Muktamar II Lembaga Riset Islam Al Azhar, yang dilaksanakan di Kairo (bulan mei 1965) dan dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan
2. Rabithah Al-Alam Al-Islami (Keputusan No.6 Sidang ke 9 ) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,menyatakan : bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan
3. Majma Fiqh Islami Organisasi KonferensiIslam/OKI (keputusan No.10, OKI ke dua 22-28 Desember 1985 yang menyatakan : Setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaaanya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang diharamkan dalam syariat
4. Bahtsul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya dikalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank, ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama dan ada yang menyatakan subhat (meragukan)
5. Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
6. Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua Tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank Alternatif
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Akhir Tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram
8. Fatma Lajnah Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bunga bank termasuk kategori riba sehingga bunga bank menjadi haram hukumnya
1. Muktamar II Lembaga Riset Islam Al Azhar, yang dilaksanakan di Kairo (bulan mei 1965) dan dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan
2. Rabithah Al-Alam Al-Islami (Keputusan No.6 Sidang ke 9 ) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,menyatakan : bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan
3. Majma Fiqh Islami Organisasi KonferensiIslam/OKI (keputusan No.10, OKI ke dua 22-28 Desember 1985 yang menyatakan : Setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaaanya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang diharamkan dalam syariat
4. Bahtsul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya dikalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank, ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama dan ada yang menyatakan subhat (meragukan)
5. Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
6. Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua Tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank Alternatif
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Akhir Tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram
8. Fatma Lajnah Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bunga bank termasuk kategori riba sehingga bunga bank menjadi haram hukumnya
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas maka sekali lagi kita sebagai
komunitas Muslim ada baiknya melakukan hijrah dari bank konvensional ke
bank syariah, dengan harapan agar lembaga Islam akan menjadi lebih
berkah buat komunitasnya, Amien
0 komentar:
Posting Komentar