This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 November 2012

Produk Tabungan Syariah

A. Tabungan Ummat (Mudharabah) Mempersiapkan Hari Depan Dengan Lebih Baik Diperuntukkan : Produk Simpanan yang diperuntukkan bagi siapa saja dengan layanan yang mudah dan fleksibel 1 Perorangan 2 Badan Hukum MANFAAT & KEUNTUNGAN : 1 Sarana investasi jangka pendek 2 Aman dan terjamin 3 Bagi hasil Halal dan bersaing 4 Setoran dan Penarikan dapat dilakukan kapan saja 5 Autosave (pemindahan dana otomatis : Deposito dan tabungan) B. Tabungan Qurban & Aqiqoh Mempersiapkan Qurban di Hari Raya Idhul Adha & Aqiqoh Anak dengan lebih terencana Produk Simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang ingin berkorban di hari Idhul Adha dan mempersiapkan aqiqoh di kelahiran anak dengan terencana MANFAAT & KEUNTUNGAN : 1 Lebih terencana dengan baik 2 Aman dan terjamin akan terpenuhinya kewajiban 3 Mendapatkan bagi hasil setiap bulan 4 Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba pada waktunya 5 Hewan qurban dapat disediakan langsung oleh BMD Syariah apabila nasabah menginginkan C. Tabungan Pelajar & Santri Menyongsong Masa Depan dengan lebih Cerah Produk Simpanan yang diperuntukan bagi pelajar dan santri yang ingin menabung untuk masa depannya MANFAAT & KEUNTUNGAN : 1 Mendidik anak untuk gemar menabung 2 Lebih Aman dan Terjamin 3 Mendapatkan bagi hasil setiap bulan 4 Setoran dan Penarikan dapat dilakukan setiap saat 5 Mudah dan terprogram dengan baik 6 Mendidik anak untuk hidup hemat, teratur dan lebih baik D. Tabungan “Walimatul Ursy” (Mudharabah al Mutlaqah) Mewujudkan Suatu Keluarga Yang “Sakinah Mawadah Warrohmah” Produk Simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang ingin mempersiapkan Hari Depan Perkawinan dengan Lebih Terprogram dan Terencana MANFAAT & KEUNTUNGAN : 1 Lebih Terprogram dan Terencana dengan Baik 2 Lebih Aman dan Terjamin 3 Mendapatkan bagi hasil setiap bulan 4 Dana dapat diambil apabila telah tiba pada waktunya 5 Memperoleh Fasilitas Talangan apabila Belum Mencukupi E. Tabungan “Idul Fitri” (Mudharabah al Mutlaqah) Mewujudkan Suatu Keluarga Yang “Sakinah Mawadah Warrohmah” Produk Simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang ingin menyambut Idul Fitri dengan Penuh Kegembiraan dan Bermakna MANFAAT & KEUNTUNGAN : 1 Dana terjamin dengan aman sampai pada waktunya 2 Besar setoran sesuai dengan kemampuan 3 Mendapatkan bagi hasil setiap bulan 4 Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba pada waktunya F. Tabungan Haji & Umrah "Arafah" (Mudharabah al Mutlaqah) Mempersiapkan Keberangkatan Ke Tanah Suci dengan Lebih Pasti. Menjadi Tamu Allah Yang di Mulyakan Tabungan “Arafah” membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah haji & umrah. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan Keunggulan Tabungan Haji Arafah, dibandingkan dengan tabungan haji sejenis, antara lain: 1 Cara pengelolaan yang sesuai dengan syariah, sehingga sangat selaras dengan makna kesucian ibadah haji itu sendiri 2 Setoran awal “hanya” sebesar Rp. 100.000,- sehingga cukup terjangkau berbagai kalangan kaum muslimin yang sudah mulai merencanakan sejak dini niat sucinya, untuk menjadi Tamu Allah 3 Menguntungkan, nasabah Memperoleh bagi hasil yang langsung ditambahkan kepada saldo Tabungan. Semakin matang persiapan perjalanan haji Anda karena direncanakan jauh sebelumnya, semakin ringan biaya yang akan dibayarkan 4 Terencana, tahun keberangkatan dan besarnya setoran tabungan dapat direncanakan sesuai kemampuan nasabah 5 Bantuan pengurusan dokumen haji ke Depag setempat, selama diperbolehkan oleh Depag RI

Produk Pembiayaan Syariah

Sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam, maka produk-produk pembiayaan yang dapat disediakan BMD Syariah kepada para calon nasabah pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada 2 (dua) metode pembiayaan yang diterapkan di BMD Syariah, yaitu metode pembiayaan dengan skema jual beli termasuk sewa-beli dan pembiayaan dengan skema bagi hasil. Skema pembiayaan jual beli terdiri dari murabahah, salam, istishna’ dan pembiayaan sewa beli yaitu ijarah muntahiyyah bit-tamlik. Sedangkan pembiayaan dengan metode bagi hasil juga mempunyai 2 (dua) produk yaitu Musyarakah dan Mudharabah termasuk Mudharabah Muqayyadah (restricted investment). Bagan Metode, Produk dan tujuan penggunaan pembiayaan di BMD Syariah di sajikan berikut ini : Dari Sumber Yang Bersih Berbagi Hasil Yang Murni Aman Duniawi & Ukhrowi A. Murabahah (Trading/Cost-Plus Financing) Pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi bank yang telah disepakati. Margin keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli yang disepakati. Jenis pembiayaan yang dapat diberikan dengan skim ini adalah : 1 Pembiayaan Pembelian Barang Dagangan 2 Pembiayaan Pembelian Mesin-mesin Produksi 3 Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor (PPKB) Skema Pembiayaan Murabahah 4 Pembiayaan barang modal dll. Kami menyediakan fitur Simulasi Perhitungan Murabahah untuk memudahkan Anda dalam melakukan perencanaan B. Salam Pembelian dengan pembayaran dimuka atas hasil produksi pertanian dengan kriteria tertentu dari petani (nasabah I) dan dijual kembali kepada pihak lain (nasabah II) yang membutuhkan dengan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan bersama. Sebelum membeli hasil pertanian dari nasabah I, Baitulmaal terlebih dahulu telah menawarkan kepada nasabah kedua untuk membeli hasil pertanian dari nasabah I dan ketetapan harga pembelian dan penjualan disepakati bersama antara nasabah I dan nasabah II. Menurut jumhur ulama, Ishtisna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayarannya, Salam pembayaran dilakukan sebelum barang diterima, sedangkan Istishna’ dilakukan setelah barang diterima C. Istishna’ (Purchase with Specification) Akad jual beli antara nasabah dan BMD Syariah, dimana kebutuhan barang nasabah tersebut dilakukan berdasarkan pesanan (order/barang belum jadi) dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan jumlah barangnya. Baitulmaal memesan barang pesanan nasabah kepada produsen sesuai dengan perjanjian yang mengikat. Setelah barang sudah jadi maka bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya D. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu Perjanjian antara BMD Syariah sebagai lessor (yang menyewakan sesuatu/barang) dengan nasabah sebagai penyewanya (lessee). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan pada akhir sewa, terjadi pemindahan hak kepemilikan dari bank kepada penyewa E. Mudharabah (Profit Sharing/ Trust Financing) Pembiayaan Mudharabah (pembiayaan bagi hasil) adalah pembiayaan dimana BMD Syariah (sebagai Shahibul-mal) menyediakan modal dan nasabah (sebagai mudharib) mengelola / mengusahakan modal tersebut Skema Pembiayaan Mudharabah Selanjutnya antara BMD Syariah dan nasabah akan berbagi hasil atas pendapatan nasabah dalam mengelola usahanya dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bila terjadi kerugian, maka kerugian dalam bentuk uang akan ditanggung oleh BMD Syariah, sedangkan nasabah akan menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha, nama baik (reputasi), dan waktu Pengembangan dari skim mudharabah adalah mudharabah muqayyadah (restricted invesment). Dalam mudharabah muqayyadah deposan mensyaratkan, dananya hanya untuk membiayai proyek tertentu. BMD Syariah akan mencarikan proyek yang dimaksud, dan mempertemukannya dengan deposan tersebut. BMD Syariah dalam hal ini akan mendapatkan fee atas jasa administrasi dan collection yang dilakukan Pembiayaan Mudharabah dapat digunakan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja pada semua sektor usaha, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli (Murabahah), karena tidak ada barang yang dapat diperjual belikan Pembiayaan kerjasama antara Baitulmaal sebagai shahibulmaal/pemilik dana dengan nasabah sebagai pelaksana usaha (mudharib). Proyek /Usaha tersebut adalah suatu usaha yang produktif lagi halal. Pembagian hasil keuntungan dari proyek/usaha dilakukan sesuai nisbah yang disepakati bersama F. Musyarakah (Participative Financing) Skim ini menerapkan konsep pembiayaan bersama (kongsi), dimana BMD Syariahl dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha. Selanjutnya keuntungan usaha dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/ manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain, dengan risiko usaha ditanggung bersama antara pihak bank dan nasabah sesuai besarnya kontribusi masing-masing pihak G. Ar-Rahn (Gadai) Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab Rahn berarti: perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat aktual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab Syafi`i dan Hanbali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. (inti sari dari Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5 Hal. 1480 - 1483). Barang-barang yang dijadikan sebagai Rahn adalah barang yang berharga atau mempunyai nilai ekonomis serta dapat disimpan/bertahan lama, umpamanya emas perhiasan atau emas batangan dan kendaraan H. Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan) Adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam (muqtaridh) selama waktu tertentu dan dikembalikan dalam jumlah yang sama pada saat jatuh tempo

MENGAPA HARUS BANK SYARIAH ?

Munculnya konsep bank syariah di Indonesia dimungkinkan melalui Undang-Undang Perbankan Nasional no 7 tahun 1992 yang menyatakan dimungkinkan bank dengan sistem bagi hasil yang pada akhirnya mengilhami lahirnya Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan munculnya krisis moneter yang akhirnya menjadi krisis ekonomi di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyak nya bank yang dilikuidasi. Pada sisi lain Bank Muamalat Indonesia tetap tegap menjalankan operasinya.

Terjadinya perubahan Undang-Undang No.7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998 semakin memberikan stimulus munculnya perbankan syariah di Indonesia. Karena dalam UU baru tersebut dinyatakan dimungkinkan bank borepasi dalam dua sistem yaitu bank konvensional dan bank syariah (dual banking system) Sesuai dengan tema pada tulisan di atas mengapa harus bank syariah ? Tentunya Lembaga –Lembaga Islam yang komunitasnya muslim sudah sangat mengetahui bagaimana terminologi riba menjadi bahan perdebatan tetapi ada baiknya penulis lakukan semacam penyegaran kembali pemikiran tentang hakikat riba yang dikaitkan dengan konsep bunga bank

LARANGAN RIBA

Kata riba diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan Usury yang mengadung dua dimensi pengertian yaitu (1) tindakan atau praktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum (2) suku bunga dengan rate yang tinggi. Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001),bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan yang menghalalkan bunga komersil (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam rangka mmenuhi kebutuhan sehari-hari). Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga kosumtif ,keduanya haram.

Dalam AL-Qur’an pelarangan Riba sendiri dilakukan dalam 4 tahapan :
1. QS : Ar-Ruum : 39
    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
2. QS : An-Nisaa’ : 160-161
      160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
    161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
3. QS : Ali Imran : 130
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[1] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[1] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

4. QS : Al- Baqarah : 275 - 279
      275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
      276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
      277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
    278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
    279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

Selain firman Allah dapat pula dijelaskan bebarapa hadist Nabi yang berkaitan dengan riba, antara lain :
    Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Jika telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri,maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT"
    Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surganya atau tidak mendapat petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya."
    Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda : "Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang melakukan Zina dengan ibunya."

PENGHARAMAN BUNGA BANK

Tentang pengharaman bunga bank (karena bunga bank sama denga riba) melalui berbagai fatwa yang dikemukan sebagai berikut :
1. Muktamar II Lembaga Riset Islam Al Azhar, yang dilaksanakan di Kairo (bulan mei 1965) dan dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan
2. Rabithah Al-Alam Al-Islami (Keputusan No.6 Sidang ke 9 ) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,menyatakan : bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan
3. Majma Fiqh Islami Organisasi KonferensiIslam/OKI (keputusan No.10, OKI ke dua 22-28 Desember 1985 yang menyatakan : Setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaaanya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang diharamkan dalam syariat
4. Bahtsul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung tahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya dikalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank, ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama dan ada yang menyatakan subhat (meragukan)
5. Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
6. Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua Tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank Alternatif
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Akhir Tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram
8. Fatma Lajnah Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bunga bank termasuk kategori riba sehingga bunga bank menjadi haram hukumnya

PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas maka sekali lagi kita sebagai komunitas Muslim ada baiknya melakukan hijrah dari bank konvensional ke bank syariah, dengan harapan agar lembaga Islam akan menjadi lebih berkah buat komunitasnya, Amien

Minggu, 25 November 2012

Visi dan Misi

VISI
Menjadi Lembaga Keuangan Syariah Yang kokoh & Terpercaya dapat diterima Oleh Semua lapisan Masyarakat serta pilihan bagi Para Mitra

MISI
Menegakan prinsip-prinsip syariah dan etika bisnis Islam didalam berusaha dan bekerjasama
Memberikan jalan keluar dan alternatif bagi masyarakat luas untuk menggunakan jasa perbankan Islam tanpa harus ragu akan keamanan dan kehalalannya
 
Memberikan kepercayaan bagi para mitra kerja dalam bekerja dan perasaan aman bagi semua kalangan yang menikmati jasa lembaga ini
 
Meningkatkan kemandirian masyarakat, mengangkat derajat dan kemakmuran ummat dengan tetap berpijak pada rasa kebersamaan dan keadilan
 
Menjadikan lembaga yang terpercaya dan pilihan para mitra dan masyarakat didalam berusaha dan bekerja
 
Meningkatkan permodalan secara mandiri, memperbesar asset mewujudkan tenaga
profesional dan trampil, menjadi lembaga yang sehat serta dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat dan golongan, dengan menjunjung tinggi semangat ke Islaman, keprofesionalan dan kemandirian