Selasa, 27 November 2012

Produk Pembiayaan Syariah

Sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam, maka produk-produk pembiayaan yang dapat disediakan BMD Syariah kepada para calon nasabah pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada 2 (dua) metode pembiayaan yang diterapkan di BMD Syariah, yaitu metode pembiayaan dengan skema jual beli termasuk sewa-beli dan pembiayaan dengan skema bagi hasil. Skema pembiayaan jual beli terdiri dari murabahah, salam, istishna’ dan pembiayaan sewa beli yaitu ijarah muntahiyyah bit-tamlik. Sedangkan pembiayaan dengan metode bagi hasil juga mempunyai 2 (dua) produk yaitu Musyarakah dan Mudharabah termasuk Mudharabah Muqayyadah (restricted investment). Bagan Metode, Produk dan tujuan penggunaan pembiayaan di BMD Syariah di sajikan berikut ini : Dari Sumber Yang Bersih Berbagi Hasil Yang Murni Aman Duniawi & Ukhrowi A. Murabahah (Trading/Cost-Plus Financing) Pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi bank yang telah disepakati. Margin keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli yang disepakati. Jenis pembiayaan yang dapat diberikan dengan skim ini adalah : 1 Pembiayaan Pembelian Barang Dagangan 2 Pembiayaan Pembelian Mesin-mesin Produksi 3 Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor (PPKB) Skema Pembiayaan Murabahah 4 Pembiayaan barang modal dll. Kami menyediakan fitur Simulasi Perhitungan Murabahah untuk memudahkan Anda dalam melakukan perencanaan B. Salam Pembelian dengan pembayaran dimuka atas hasil produksi pertanian dengan kriteria tertentu dari petani (nasabah I) dan dijual kembali kepada pihak lain (nasabah II) yang membutuhkan dengan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan bersama. Sebelum membeli hasil pertanian dari nasabah I, Baitulmaal terlebih dahulu telah menawarkan kepada nasabah kedua untuk membeli hasil pertanian dari nasabah I dan ketetapan harga pembelian dan penjualan disepakati bersama antara nasabah I dan nasabah II. Menurut jumhur ulama, Ishtisna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayarannya, Salam pembayaran dilakukan sebelum barang diterima, sedangkan Istishna’ dilakukan setelah barang diterima C. Istishna’ (Purchase with Specification) Akad jual beli antara nasabah dan BMD Syariah, dimana kebutuhan barang nasabah tersebut dilakukan berdasarkan pesanan (order/barang belum jadi) dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan jumlah barangnya. Baitulmaal memesan barang pesanan nasabah kepada produsen sesuai dengan perjanjian yang mengikat. Setelah barang sudah jadi maka bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya D. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu Perjanjian antara BMD Syariah sebagai lessor (yang menyewakan sesuatu/barang) dengan nasabah sebagai penyewanya (lessee). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan pada akhir sewa, terjadi pemindahan hak kepemilikan dari bank kepada penyewa E. Mudharabah (Profit Sharing/ Trust Financing) Pembiayaan Mudharabah (pembiayaan bagi hasil) adalah pembiayaan dimana BMD Syariah (sebagai Shahibul-mal) menyediakan modal dan nasabah (sebagai mudharib) mengelola / mengusahakan modal tersebut Skema Pembiayaan Mudharabah Selanjutnya antara BMD Syariah dan nasabah akan berbagi hasil atas pendapatan nasabah dalam mengelola usahanya dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bila terjadi kerugian, maka kerugian dalam bentuk uang akan ditanggung oleh BMD Syariah, sedangkan nasabah akan menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha, nama baik (reputasi), dan waktu Pengembangan dari skim mudharabah adalah mudharabah muqayyadah (restricted invesment). Dalam mudharabah muqayyadah deposan mensyaratkan, dananya hanya untuk membiayai proyek tertentu. BMD Syariah akan mencarikan proyek yang dimaksud, dan mempertemukannya dengan deposan tersebut. BMD Syariah dalam hal ini akan mendapatkan fee atas jasa administrasi dan collection yang dilakukan Pembiayaan Mudharabah dapat digunakan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja pada semua sektor usaha, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli (Murabahah), karena tidak ada barang yang dapat diperjual belikan Pembiayaan kerjasama antara Baitulmaal sebagai shahibulmaal/pemilik dana dengan nasabah sebagai pelaksana usaha (mudharib). Proyek /Usaha tersebut adalah suatu usaha yang produktif lagi halal. Pembagian hasil keuntungan dari proyek/usaha dilakukan sesuai nisbah yang disepakati bersama F. Musyarakah (Participative Financing) Skim ini menerapkan konsep pembiayaan bersama (kongsi), dimana BMD Syariahl dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha. Selanjutnya keuntungan usaha dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/ manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain, dengan risiko usaha ditanggung bersama antara pihak bank dan nasabah sesuai besarnya kontribusi masing-masing pihak G. Ar-Rahn (Gadai) Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab Rahn berarti: perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat aktual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab Syafi`i dan Hanbali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. (inti sari dari Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5 Hal. 1480 - 1483). Barang-barang yang dijadikan sebagai Rahn adalah barang yang berharga atau mempunyai nilai ekonomis serta dapat disimpan/bertahan lama, umpamanya emas perhiasan atau emas batangan dan kendaraan H. Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan) Adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam (muqtaridh) selama waktu tertentu dan dikembalikan dalam jumlah yang sama pada saat jatuh tempo

1 komentar:

  1. Best eCOGRA Sportsbook Review & Welcome Bonus 2021 - CA
    Looking for an eCOGRA casinosites.one Sportsbook Bonus? At https://deccasino.com/review/merit-casino/ this eCOGRA Sportsbook review, we're talking https://tricktactoe.com/ about worrione.com a communitykhabar variety of ECCOGRA sportsbook promotions.

    BalasHapus